
BARU 6 HARI DILANTIK, KETUA OMBUDSMAN JADI TERSANGKA DUGAAN SUAP Rp1,5 MILIAR
Jakarta — Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel
BARU 6 HARI DILANTIK, KETUA OMBUDSMAN JADI TERSANGKA DUGAAN SUAP Rp1,5 MILIAR
Jakarta — Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.
Yang menjadi sorotan, penetapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman pada 10 April 2026. Pada 16 April 2026, Kejagung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. �
Antara News +1
Kejagung menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengurusan persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan dalam perkara tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. �
Antara News +1
Namun, penting dicatat, dugaan penerimaan uang tersebut disebut terjadi pada 2025, ketika Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, bukan setelah enam hari menjadi ketua. �
news.detik.com
Kasus ini pun menimbulkan perhatian publik terhadap proses pengawasan dan integritas lembaga yang memiliki mandat mengawasi pelayanan publik.
Hery telah berstatus tersangka, sementara proses hukum masih berjalan dan pembuktian perkara akan berlangsung melalui proses peradilan.
**SuaraKitaRiau.com — Cepat, Akurat, Terpercaya.**
