Minuman Manis Bakal Kena Cukai 2027, Target Penerimaan Rp1,6 Triliun

Minuman Manis Bakal Kena Cukai 2027, Target Penerimaan Rp1,6 Triliun

Administrator•Jumat, 25 September 2026 15:06•1 min baca•👁 4 views

Pemerintah menargetkan penerimaan sekitar Rp1,6 triliun dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana perluasan penerimaan negara melalui cukai.

Minuman Manis Bakal Kena Cukai 2027, Target Penerimaan Rp1,6 Triliun

Pemerintah menargetkan penerimaan sekitar Rp1,6 triliun dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana perluasan penerimaan negara melalui cukai.

Rencana tersebut berpotensi berdampak pada harga sejumlah produk minuman manis yang beredar di pasaran. Jika cukai diterapkan, pelaku usaha dapat menghadapi tambahan beban biaya yang kemudian berpotensi memengaruhi harga jual kepada konsumen.

Di sisi lain, kebijakan cukai minuman manis juga kerap dikaitkan dengan upaya pemerintah mengendalikan konsumsi gula. Namun, besaran tarif, mekanisme penerapan, serta produk yang akan dikenakan perlu diperhatikan lebih lanjut.

Target Rp1,6 triliun pun memunculkan pertanyaan: seberapa besar dampaknya terhadap harga minuman sehari-hari dan daya beli masyarakat?

Catatan: angka dan rencana kebijakan mengikuti informasi pada materi yang Anda kirim; detail resmi mengenai tarif dan cakupan produk perlu merujuk pada ketentuan pemerintah yang berlaku.

💬 Komentar0

Memuat komentar...
Tarif pajak