
🚨 Trotoar Bukan Jalur Motor, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu
Penggunaan trotoar sebagai jalur sepeda motor kembali menjadi sorotan. Dalam gambar yang beredar, sejumlah pengendara terlihat menggunakan area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara aktivitas lalu lintas di ruas jalan tersebut cukup padat.
🚨 Trotoar Bukan Jalur Motor, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 Ribu
Penggunaan trotoar sebagai jalur sepeda motor kembali menjadi sorotan. Dalam gambar yang beredar, sejumlah pengendara terlihat menggunakan area yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara aktivitas lalu lintas di ruas jalan tersebut cukup padat.
Trotoar pada dasarnya disediakan untuk memberikan ruang yang aman bagi pejalan kaki. Ketika kendaraan bermotor masuk dan melintas di atasnya, hak pejalan kaki untuk menggunakan fasilitas tersebut dapat terganggu dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Bagi pengendara yang tetap menggunakan trotoar, terdapat ketentuan hukum yang dapat memberikan sanksi. Dalam pemberitaan yang menjadi sumber unggahan, pelanggar disebut dapat dikenai denda hingga Rp500.000.
Fenomena ini kembali mengingatkan pentingnya menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Trotoar untuk pejalan kaki, bukan jalan pintas kendaraan bermotor.
Sumber: Kontan / Kompas.com
SuarakitaRiau.com — Cepat, Akurat, Terpercaya
