
16 Ribu Hektare Hangus, 35 Tersangka Ditahan: Mengapa Karhutla Riau Tak Pernah Tamat?
“35 tersangka bisa ditangkap, ribuan hektare bisa dipadamkan. Tetapi kalau tahun depan terbakar lagi, berarti masalahnya belum selesai
PEKANBARU — Riau kembali menghadapi persoalan yang sebenarnya sudah sangat dikenal: kebakaran hutan dan lahan. Setiap tahun polanya hampir sama. Musim kering datang, hotspot meningkat, tim dikerahkan, helikopter diterbangkan, pemadaman dilakukan, tersangka ditetapkan, rapat digelar, lalu hujan turun dan keadaan berangsur normal. Namun ketika musim kering berikutnya tiba, api kembali.
Data BPBDPK Riau menunjukkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar mencapai 16.277,50 hektare. Dalam periode yang sama tercatat 10.514 hotspot, dengan 521 di antaranya terkonfirmasi sebagai fire spot. Hingga 23 Agustus, masih terdapat 306 hotspot dan tujuh titik api di sejumlah wilayah Riau. Pemerintah menyebut area yang masih perlu ditangani telah ditekan menjadi sekitar 900 hektare.
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau mencatat 33 laporan kasus dengan 35 tersangka sepanjang Januari–Agustus 2026. Lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare. Polisi juga menyebut karhutla umumnya berkaitan dengan aktivitas manusia.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa penanganan berjalan. Tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa setelah bertahun-tahun menangani karhutla, Riau masih terus terbakar?
Masalahnya bukan lagi sekadar berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Masalah utamanya adalah mengapa api selalu muncul kembali.
Karhutla di Riau seperti mengikuti kalender. Kemarau datang, kewaspadaan dinaikkan, hotspot muncul, tim bergerak, api dipadamkan, laporan disampaikan, kemudian hujan turun. Situasi kembali normal. Lalu musim kering berikutnya datang dan siklus yang sama kembali dimulai.
Cuaca memang memperbesar risiko, tetapi musim kering bukan sesuatu yang tidak bisa diperkirakan. Karena itu, pencegahan seharusnya dilakukan jauh sebelum api muncul.
Riau sebenarnya tidak kekurangan data. Hotspot dapat dipantau, kawasan gambut sudah diketahui, wilayah rawan dapat dipetakan, dan lokasi yang berulang kali terbakar dapat diidentifikasi. Presiden Prabowo Subianto bahkan meminta agar hotspot segera ditindak sebelum berkembang menjadi titik api serta mendorong penguatan pencegahan permanen, termasuk pembangunan sumur bor di wilayah rawan.
Pesannya jelas: jangan menunggu kebakaran untuk bergerak.
Namun pertanyaan berikutnya justru lebih penting: apakah data tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan?
Jika hotspot sudah terdeteksi, mengapa masih sempat berkembang menjadi kebakaran? Jika sebuah kawasan sudah berulang kali terbakar, mengapa tidak menjadi prioritas utama untuk pengawasan dan pemulihan? Jika kawasan gambut diketahui rentan ketika kering, mengapa tata airnya tidak dibenahi sebelum musim kemarau?
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada jumlah tersangka.
Polda Riau telah menetapkan 35 tersangka. Itu penting sebagai bagian dari efek jera. Tetapi proses hukum harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: siapa yang membakar, untuk kepentingan apa, siapa yang memperoleh keuntungan, bagaimana lahan tersebut dikelola, dan apakah ada pihak lain yang memerintahkan atau membiayai?
Jika hanya pelaku lapangan yang ditangkap sementara akar persoalan tidak disentuh, bukan tidak mungkin tahun depan cerita yang sama kembali terjadi.
Karena itu, 35 tersangka bukan akhir cerita.
Pemerintah juga perlu berhenti mengukur keberhasilan hanya dari berapa hektare yang berhasil dipadamkan. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah sebelum terjadi.
Solusinya sebenarnya realistis.
Pertama, tetapkan zona merah karhutla berdasarkan riwayat kebakaran, hotspot, fire spot, kondisi gambut, tata air dan aktivitas manusia. Lokasi yang berulang kali terbakar harus mendapat pengawasan khusus.
Kedua, terapkan respons cepat hotspot. Hotspot di kawasan berisiko tinggi harus segera diverifikasi di lapangan. Jika ditemukan indikasi kebakaran, penanganan dilakukan sebelum api membesar.
Ketiga, lakukan pembasahan gambut sebelum musim kering, bukan setelah kebakaran. Sumur bor, sekat kanal dan embung harus ditempatkan berdasarkan peta risiko dan riwayat kebakaran.
Keempat, perkuat desa sebagai garda pertama pencegahan. Desa rawan harus memiliki tim respons awal, peralatan dasar, komunikasi langsung dengan petugas dan dukungan operasional yang jelas.
Kelima, lakukan audit terhadap lokasi yang berulang kali terbakar. Cari penyebabnya, periksa pengelolaannya, evaluasi tata airnya dan tentukan siapa yang bertanggung jawab atas pencegahannya.
Keenam, penegakan hukum harus mengikuti rantai penyebab, bukan sekadar menemukan pelaku di lapangan. Jika terbukti ada pihak yang memerintahkan, membiayai atau memperoleh keuntungan dari pembakaran, proses hukum harus bergerak berdasarkan bukti ke arah tersebut.
Ketujuh, pemerintah perlu mengubah indikator kinerja. Jangan hanya melaporkan luas lahan yang terbakar dan berhasil dipadamkan. Publik juga harus diberi tahu berapa hotspot berhasil diverifikasi, berapa yang berhasil dicegah menjadi fire spot, berapa kawasan rawan yang sudah dipulihkan, dan berapa lokasi berulang yang berhasil diamankan.
Sebab memadamkan kebakaran setelah ribuan hektare terbakar adalah pekerjaan darurat.
Mencegah ribuan hektare itu terbakar sejak awal adalah keberhasilan pemerintahan.
Riau sudah terlalu lama berada dalam siklus yang sama: kemarau, api, asap, pemadaman, penangkapan, hujan, lalu lupa.
Sampai musim kering berikutnya datang dan semuanya terulang kembali.
Maka pertanyaan terbesar tahun ini bukan sekadar apakah karhutla 2026 sudah terkendali.
Pertanyaannya adalah:
Apa yang sudah dilakukan hari ini agar Riau tidak kembali terbakar dengan cerita yang sama pada 2027?
Karena Riau sudah memiliki data, pengalaman, teknologi pemantauan dan aparat. Yang harus dibuktikan sekarang adalah kemampuan mengubah semua itu menjadi pencegahan nyata sebelum api muncul.
Kalau tahun depan Riau kembali terbakar, jangan hanya tanya siapa yang memadamkan api. Tanyakan juga: apa yang gagal dalam sistem pencegahannya?
